UIN, Bandar Lampung – Setelah melalui proses yang cukup panjang terkait transformasi IAIN menjadi UIN, Presiden Joko Widodo akhirnya membubuhi tanda tangan pada Perpres Nomor 38 Tahun 2017 tentang UIN Raden Intan Lampung.
Informasi terkait keluarnya Perpres tentang UIN Raden Intan Lampung, langsung disampaikan oleh Rektor Prof. Dr. Moh. Mukri, M.Ag melalui pesan grup Whatsapp UIN RIL, Senin (3/4/2017) pukul 10.06 WIB.
“Alhamdulillah... Pagi ini saya dapat informasi yang sangat membahagiakan bagi kita seluruh sivitas akademika IAIN Raden Intan Lampung, bahwa Perpres perubahan IAIN menjadi UIN Raden Intan Lampung sudah ditandatangani Bapak Presiden RI (Republik Indonesia) Joko Widodo,” tulisnya.
Sampai berita ini dibuat, ucapan rasa syukur, selamat dan harapan untuk UIN Raden Intan Lampung ke depan terus bermunculan pada pesan grup Whatsapp tersebut. Rasa haru dan bangga juga mengiringi perbincangan perubahan alih status ini, baik di kampus maupun di media sosial seperti grup-grup Whatsapp.
Sebelum ditandatangani Presiden, draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang telah final harus melewati tiga menteri untuk diparaf agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan. Ketiga menteri ini yakni Menag (Menteri Agama), Menpan-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Menkumham (Menteri Hukum dan Ham).
Paraf tiga menteri tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan serta memastikan substansi RPerpres tidak mengandung permasalahan lagi. Sebelum naskah Perpres ditetapkan Presiden, maka RPerpres tersebut harus diparaf oleh pemrakarsa dan menteri yang bidang tugasnya terkait dengan materi yang diatur dalam RPerpres dimaksud.
Perpres tentang UIN Raden Intan Lampung juga dibarengi oleh 5 Perpres UIN lainnya. Berikut nomor Perpres yang telah ditandantangani Presiden tersebut:
Perpres No 38 tahun 2017 tentang UIN RADEN INTAN LAMPUNGPerpres No 34 tahun 2017 tentang UIN MATARAMPerpres No 35 tahun 2017 tentang UIN IMAM BONJOL PADANGPerpres No 36 tahun 2017 tentang UIN ANTASARI BANJARMASINPerpres No 37 tahun 2017 tentang UIN SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBIPerpres No 39 tahun 2017 tentang UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN.
Saat tim humas UIN Raden Intan mengkonfirmasi ke Rektor terkait waktu dan lokasi peresmian keenam UIN tersebut, Rektor mengatakan tunggu undangan resmi dari pihak Pemerintah Pusat (Presiden RI). (NF/Humas)
source : radenintan.ac.id